​Gianyar (Bali Headline) –
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Langkah nyata ini diwujudkan melalui kolaborasi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026.
​Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat PLUT-KUMKM Bedulu pada Selasa (30/6) ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Gianyar. Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pedoman yang jelas kepada seluruh instansi di lingkungan Pemkab Gianyar terkait pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi tahun ini.
​Monev Bukan Beban, Melainkan Agenda Rutin Penguatan Tata Kelola
​Dalam sesi pemaparan materi, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Provinsi Bali, I Wayan Darma, memaparkan secara detail pedoman pelaksanaan Monev KIP 2026. Ia menekankan agar seluruh badan publik tidak memandang proses monitoring dan evaluasi ini sebagai sebuah beban kerja tambahan.
​“Jangan menganggap monev ini sebagai beban karena merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Data dukung yang diminta pada dasarnya adalah aktivitas yang memang telah dilaksanakan setiap hari,” ujar Wayan Darma.
​Ia juga berharap seluruh badan publik di Kabupaten Gianyar dapat mengikuti tahapan monev ini dengan sungguh-sungguh dan melengkapi seluruh dokumen pendukung secara optimal, mengingat hasilnya akan menjadi rapor keterbukaan informasi bagi daerah. “Harapan kami, seluruh badan publik dapat meraih predikat informatif,” imbuhnya.
​Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, menjelaskan bahwa Monev KIP merupakan instrumen krusial untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
​Menurutnya, monev ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain mengukur kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi, menilai konsistensi pelayanan informasi secara berkelanjutan, mengevaluasi kesiapan implementasi standar layanan informasi di lapangan, dan  menetapkan kualifikasi tingkat kepatuhan masing-masing badan publik.
​”Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan layanan informasi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan, mengevaluasi kesiapan penerapan standar layanan di lapangan, sekaligus menetapkan tingkat kepatuhan masing-masing badan publik. Dengan demikian, kualitas pelayanan informasi publik dapat terus meningkat dari tahun ke tahun,” jelas Adi Aryanta.
​Melalui pelaksanaan Bimtek ini, seluruh badan publik di Kabupaten Gianyar diharapkan semakin memahami instrumen penilaian Monev KIP 2026. Dengan persiapan yang matang, Pemerintah Kabupaten Gianyar optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak publik.*M01
Bimtek Monev KIP Tahun 2026 di Ruang Rapat PLUT-KUMKM Bedulu Selasa (30/6).
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *