Denpasar (Bali Headline) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Pencabutan ini merupakan langkah tegas OJK dalam mengawasi sektor perbankan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas industri jasa keuangan.
Berdasarkan hasil pengawasan OJK, PT BPR Kamadana terindikasi mengalami permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola. Beberapa poin utama yang menjadi alasan pencabutan izin antara lain:
Temuan Fraud: Adanya praktik kecurangan yang merusak kondisi keuangan bank.
Pengabaian Prinsip Kehati-hatian: Manajemen dinilai tidak menerapkan asas pemberian kredit yang sehat.
Pelanggaran Ketentuan: Adanya penyimpangan terhadap regulasi perbankan yang berlaku.
Permasalahan Permodalan: Hingga batas waktu yang ditentukan, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tetap berada di bawah 12%, dan Tingkat Kesehatan (TKS) bank berpredikat “Tidak Sehat”.
Sebelum izin dicabut, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen BPR Kamadana untuk melakukan perbaikan. Berikut adalah linimasa penanganannya:
18 Desember 2024: Berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP).
16 Desember 2025: Ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) karena rencana penyehatan tidak terealisasi.
5 Februari 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK melakukan pencabutan izin usaha.
Menanggapi hal ini, OJK meminta seluruh nasabah PT BPR Kamadana agar tidak panik. Dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut dipastikan aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Dengan pencabutan izin ini, LPS kini mengambil alih tugas untuk menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).*S05





