​Gianyar (Bali Headline) –
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bersinergi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi literasi digital bertema “Sekolah Aman Digital, Melindungi Diri dari Risiko Dunia Online” di SMP Negeri 3 Tampaksiring, Senin (25/5).
​Kegiatan yang diikuti oleh ratusan siswa-siswi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terkait penggunaan teknologi digital secara aman, bijak, dan bertanggung jawab sejak dini.
​Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tampaksiring, I Gusti Ngurah Alit Punia, menyampaikan apresiasi mendalam atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia mengimbau para siswa untuk menyerap materi dengan baik mengingat krusialnya pemahaman literasi digital di era modern.
​“Nanti silakan anak-anak ikuti, pahami, dan dilaksanakan dengan baik bagaimana pengaruh dunia digital dapat berdampak baik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Gusti Ngurah Alit Punia.
​Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Adnyana di sela membuka acara menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital yang sangat pesat kini tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
​Menurutnya, teknologi digital membawa banyak manfaat positif, seperti kemudahan mencari informasi dan referensi belajar, menghadirkan metode pembelajaran interaktif, dan membuka wawasan tanpa batas ruang dan waktu.
​Namun di balik potensi tersebut, terdapat berbagai risiko nyata yang wajib diwaspadai, mulai dari penyebaran informasi palsu (hoaks), perundungan digital (cyber bullying), penipuan online, kecanduan gadget, hingga pencurian data pribadi.
​“Jangan membagikan data pribadi sembarangan dan selalu menjaga etika serta sopan santun dalam berkomunikasi di media sosial. Ingat, jejak digital akan selalu tersimpan dan dapat berdampak pada masa depan,” tambahnya.
​Hadir sebagai narasumber, Ketua DPW Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Bali, Dimas Fadhil, memaparkan materi krusial terkait ancaman hoaks, penipuan digital, dan cyber bullying. Ia mengingatkan bahwa hoaks sering kali menjadi pintu gerbang kejahatan digital yang lebih besar.
​“Hoaks menuntut Anda untuk percaya, sedangkan penipuan menuntut Anda untuk melakukan transfer, klik tautan (link), dan login,” jelas Dimas.
​Lebih lanjut, Dimas juga menyosialisasikan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak melalui PP TUNAS dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun dibatasi memiliki akun pada platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Twitter, Facebook, hingga Roblox. Pembatasan ini bertujuan melindungi anak dari ancaman cyber bullying, konten negatif, pornografi, hingga kecanduan media sosial.
​Ibarat Jalan Raya, Internet Butuh “Helm” Keamanan
​Sementara itu, Ketua Relawan TIK Provinsi Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, memberikan analogi menarik dengan mengibaratkan internet seperti jalan raya yang sangat bermanfaat namun penuh risiko.
​“Bermain internet ibarat mengendarai motor. Kita bisa cepat sampai tujuan, belajar hal baru, dan terhubung dengan dunia luar. Namun ada juga lubang, jebakan, dan pihak yang berniat jahat. Karena itu kita wajib membekali diri dengan helm keamanan digital dan mematuhi rambu-rambu dunia maya,” tuturnya.*S01
Diskominfo dan Disdik Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi literasi digital bertema “Sekolah Aman Digital, Melindungi Diri dari Risiko Dunia Online” di SMP Negeri 3 Tampaksiring, Senin (25/5).
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *