​Gianyar (Bali Headline) –
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gianyar menerima kunjungan audiensi dari Tim Program Kampus Berdampak Bina Desa Temesi 2026, Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Kamis (4/6). Pertemuan yang berlangsung hangat ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara dunia akademis dan instansi pemerintah daerah.
​Kunjungan tim mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Gianyar.
​Dalam kesempatan tersebut, perwakilan tim mahasiswa FH Unud menyampaikan rencana strategis terkait pelaksanaan pengabdian masyarakat di Desa Temesi. Salah satu agenda utamanya adalah menggelar seminar hukum yang mengangkat tema mengenai tata kelola dan penyelesaian sengketa tanah adat.
​Melalui audiensi ini, pihak universitas berharap bisa mendapatkan masukan komprehensif, pandangan hukum yang mendalam, serta dukungan teknis dari pihak Kantor Pertanahan selaku otoritas regulasi pertanahan di daerah. Hal ini dinilai krusial agar edukasi yang diberikan kepada masyarakat nantinya tepat sasaran dan solutif.
​Merespons inisiatif tersebut, Pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar memberikan apresiasi dan menyambut baik program yang dicanangkan oleh para mahasiswa. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata kolaborasi positif untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
​Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk senantiasa mendukung setiap upaya peningkatan literasi hukum pertanahan dan tertib administrasi di tengah masyarakat. Pihak Kantah menyatakan siap bersinergi dan mengawal program ini demi mewujudkan tata kelola serta pengelolaan tanah yang adil, berkepastian hukum, dan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar.*M01
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gianyar menerima kunjungan audiensi dari Tim Program Kampus Berdampak Bina Desa Temesi 2026, Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Kamis (4/6).
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *