Jakarta (Bali Headline) –
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) secara resmi kembali menyandang status sebagai Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan krusial yang berlaku efektif sejak 10 Juni 2026 ini menjadi batu pijakan strategis bagi perusahaan untuk mempercepat pengembangan destinasi pariwisata kelas dunia sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset milik negara secara profesional dan berkelanjutan.
Pengembalian status Persero ini ditandai dengan perubahan nomenklatur resmi perusahaan menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam seluruh aspek operasional, korespondensi, maupun dokumen hukum kelembagaan. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus mempertegas mandat ITDC di sektor pariwisata nasional.
Plt. Direktur Utama ITDC, Ahmad Fajar, menyatakan bahwa momentum ini akan semakin memperkuat kontribusi nyata perusahaan dalam menopang pembangunan ekonomi nasional melalui penciptaan ekosistem pariwisata yang berkualitas tinggi dan berdaya saing global.
”Kembalinya status Persero semakin mempertegas peran ITDC sebagai BUMN yang memiliki mandat strategis dalam mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui pendekatan yang profesional dan berkelanjutan,” ujar Ahmad Fajar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6).
Ahmad Fajar juga menambahkan bahwa dengan fondasi tata kelola yang kokoh, pihaknya berkomitmen untuk terus menghidupkan kawasan pariwisata yang mampu menarik minat investasi asing maupun domestik, menciptakan multiplier effect berupa nilai tambah ekonomi, membuka lapangan pekerjaan baru, serta memberikan kontribusi positif yang konkrit bagi masyarakat lokal di sekitar kawasan.
Tata Kelola Tiga Kawasan Unggulan
Sebagai bagian dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung (InJourney), ITDC mengemban tugas ganda yang krusial, yaitu sebagai master developer (pengembang utama) sekaligus asset manager (pengelola aset). Dalam portofolionya saat ini, ITDC bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengembangan tiga kawasan pariwisata mahakarya nasional.
Ketiga kawasan tersebut meliputi kawasan The Nusa Dua di Bali seluas kurang lebih 350 hektare yang telah menjadi ikon pariwisata internasional, kawasan The Mandalika di Nusa Tenggara Barat seluas 1.175 hektare yang kini populer sebagai pusat pariwisata olahraga (sports tourism), serta kawasan The Golo Mori di Nusa Tenggara Timur seluas 20 hektare yang dikembangkan untuk destinasi pertemuan eksklusif (MICE).
Sejalan dengan Agenda Transformasi BUMN
Penguatan status kelembagaan ini dipastikan sejalan dengan arah transformasi korporasi yang dicanangkan pemerintah di bawah naungan Danantara Indonesia. Transformasi ini menitikberatkan pada penguatan tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance), optimalisasi pemanfaatan aset negara, serta pembentukan nilai ekonomi berdimensi jangka panjang.
Secara hukum, perubahan status ini dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan tersebut disepakati melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) pada tanggal 20 April 2026 dan dituangkan dalam Akta Nomor 53 tertanggal 20 Mei 2026 di hadapan Notaris Desman, S.H., M.Hum. Perubahan ini juga telah mengantongi restu dari Menteri Hukum Republik Indonesia lewat Keputusan Nomor AHU-0037365.AH.01.02.TAHUN 2026.
Melalui kepastian hukum dan status korporasi yang kian mantap ini, manajemen ITDC optimistis tingkat kepercayaan investor dan mitra strategis global akan semakin meningkat, sehingga mampu mengakselerasi pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.*S05





