​Jakarta (Bali Headline) —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen penuh dalam memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Langkah ini ditempuh melalui penguatan kerangka regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
​Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD di Jakarta, Kamis (2/7). Acara yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) ini mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”.
​Menyeimbangkan Inovasi dan Stabilitas
​Dalam sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi saat ini—mulai dari kecerdasan artifisial (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset—membuka peluang besar sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi sektor keuangan.
​“Di tengah pesatnya teknologi saat ini, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” ujar Friderica.
​Ia menambahkan, dinamika ini memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, serta sinergi kuat antara regulator, industri, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Penyempurnaan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK) menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memastikan hukum mampu mengimbangi kecepatan evolusi model bisnis digital.
​Pengembangan keuangan digital yang aman ini juga menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
​Data Pertumbuhan Industri IAKD
​Perkembangan signifikan tercatat pada sektor keuangan digital dan aset kripto di Indonesia:
​Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA): 8 penyelenggara terdaftar, dengan total hit konsumen mencapai 130,78 juta.
​Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK): 17 penyelenggara terdaftar, melayani hingga 18,29 juta pengguna.
​Kemitraan ITSK: Hubungan kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan melonjak hingga 1.346 kemitraan.
​Sektor Aset Kripto & Digital: OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, 2 Bursa Aset Keuangan Digital, 2 Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta 2 Pengelola Tempat Penyimpanan.
​Jumlah Konsumen Kripto: Terus tumbuh positif hingga menyentuh angka 22,4 juta pengguna.
​Roadmap IAKD OJK 2026–2031
​Menatap masa depan, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031. Peta jalan ini dirancang untuk membangun arah industri yang visioner dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi nasional.
​Roadmap tersebut dibangun di atas empat prinsip utama:
​Affordability (Keterjangkauan)
​Integrity (Integritas)
​Agility (Kelincahan)
​Sovereignty (Kedaulatan)
​“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem IAKD Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” jelas Adi.
​Dukungan Legislatif untuk Keseimbangan Ekosistem
​Dukungan penuh juga datang dari pihak legislatif. Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penyempurnaan UU Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi arsitektur keuangan digital nasional.
​Menurut Sari, esensi dari legislasi ini adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi dan daya saing industri—khususnya optimalisasi aset digital kripto—dengan perlindungan masyarakat secara paripurna.
​Melalui simposium ini, OJK sukses menghimpun berbagai masukan strategis dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan praktisi yang hadir. Masukan tersebut mencakup poin-poin krusial seperti pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID) guna mematangkan penyusunan Roadmap IAKD ke depan.*S05
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD di Jakarta, Kamis (2/7).
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *