Gianyar (Bali Headline) –
Desa Adat Sukawati menggelar Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa serta Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur kelembagaan desa adat, prajuru banjar, Kelian Adat Banjar, hingga Angga Sabha Desa Adat Sukawati guna menyelaraskan pemahaman krama mengenai mekanisme suksesi kepemimpinan adat.
Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba, S.E., M.M., Senin (14/9) menyampaikan bahwa proses suksesi ini memegang teguh nilai-nilai demokrasi adat yang luhur. Pemilihan difokuskan pada rekam jejak, keteladanan, integritas, dan semangat ngayah, tanpa mengadopsi pola kompetisi politik praktis.
Empat Ketentuan Utama Pencalonan
Dalam mekanismenya, terdapat empat aturan pokok yang menjadi keunikan Ngadegang Bandesa Adat Sukawati 2026. Jabatan Bandesa dipandang sebagai panggilan pengabdian dan kepercayaan krama, bukan posisi yang dikejar atau diminta.
Pencalonan murni lahir dari musyawarah bersama, bukan dorongan atau kepentingan pribadi. Bakal calon hanya dapat diajukan melalui keputusan paruman resmi di tingkat Banjar agar memiliki legitimasi kolektif.
Para calon dilarang berkampanye, membentuk kelompok pendukung, mengumbar janji, maupun melakukan upaya memengaruhi pilihan krama.
Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah aturan bagi calon tetap yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima pararem. Calon tersebut tidak dikenakan denda materiil, melainkan wajib ngaturang Guru Piduka di Pura Desa dengan disaksikan oleh seluruh krama mipil Desa Adat Sukawati.
Made Arya Amitaba menegaskan bahwa Guru Piduka bukan sarana untuk mempermalukan seseorang, melainkan bentuk permohonan maaf secara niskala serta pertanggungjawaban moral kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesuhunan, desa adat, dan krama yang telah memberikan dukungan.
“Di Desa Adat Sukawati, pemimpin tidak tampil karena mencalonkan dirinya, tidak lahir dari kampanye, dan tidak dipilih karena janji-janji. Pemimpin lahir dari kepercayaan krama, rekam jejak pengabdian, serta kesediaannya untuk ngayah dengan tulus kepada desa adat,” ujar Amitaba.
Seluruh rangkaian proses dirancang berlandaskan asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, keberagaman, partisipasi, kebersamaan, gotong royong, serta keseimbangan sekala dan niskala. Panitia berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib, bermartabat, dan melahirkan pemimpin adat yang mampu menjaga keharmonisan serta keberlanjutan Desa Adat Sukawati.*S05





