Jakarta (Bali Headline) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan serta kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas pelaporan dan memberikan ruang penyesuaian bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam mengimplementasikan standar akuntansi terbaru.
Kebijakan ini merupakan respons strategis OJK dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri jasa keuangan, sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur pendukung di tengah transisi regulasi.
Relaksasi Laporan Keuangan Tahunan (PSAK 117) Salah satu poin utama kebijakan ini adalah penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.Batas Waktu Baru: Batas akhir penyampaian laporan bagi perusahaan asuransi jiwa, umum, dan reasuransi diundur dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Laporan Publikasi: Ringkasan laporan keuangan tahunan audited kini dapat disampaikan paling lambat 31 Juli 2026.
Laporan Keberlanjutan: Batas waktu diatur menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Penundaan ini bertujuan agar industri memiliki waktu yang cukup untuk memastikan akurasi dan konsistensi data sesuai dengan standar PSAK 117 yang lebih kompleks.
Perpanjangan Kewajiban Pelapor SLIK
Selain laporan keuangan, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum, asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi kredit/suretyship, serta perusahaan penjaminan.
Batas waktu yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Keputusan ini diambil guna memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk:
Menyempurnakan mekanisme dan infrastruktur teknologi informasi.
Memperkuat kualitas dan integritas data debitur.
Melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait secara optimal.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pelonggaran kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk menjamin implementasi yang berkualitas.
”Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan,” tulis OJK dalam siaran persnya, Sabtu (25/4).
OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan seluruh pelaku industri tetap patuh dan mampu meningkatkan standar pelaporan demi transparansi sektor jasa keuangan nasional.*S05




