Gianyar (Bali Headline) –
Guna mewujudkan pengelolaan tanah adat yang tertib, memiliki kepastian hukum, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar bersinergi dengan dunia pendidikan tinggi dalam memberikan pemahaman hukum pertanahan secara menyeluruh.
Hal tersebut mengemuka saat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar hadir dan menjadi narasumber utama dalam Seminar Penguatan Tata Kelola Tanah Adat yang berlangsung di Balai Banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Sabtu (13/6).
Kegiatan akademik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat ini diselenggarakan oleh Tim Program Kampus Berdampak Bina Desa Temesi, Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud). Seminar kali ini mengangkat tema yang sangat krusial bagi tatanan masyarakat Bali, yakni mengenai kedudukan pararem sebagai landasan tata kelola serta penyelesaian sengketa tanah adat yang adil dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya di hadapan peserta, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar mengupas tuntas sejumlah materi strategis. Di antaranya terkait arah kebijakan pertanahan nasional, mekanisme pengakuan hak atas tanah adat (tanah ayahan desa/druwe), hingga prosedur penyelesaian sengketa lahan.
”Kami menekankan pentingnya sinergisitas antara regulasi perundang-undangan formal yang berlaku di Indonesia dengan nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini penting agar penataan tanah adat berjalan harmonis, legal, dan tidak menciderai kearifan lokal,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Gianyar.
Acara yang berlangsung interaktif dan lancar ini mendapatkan antusiasme tinggi dari berbagai elemen. Selain dihadiri oleh jajaran dosen dan mahasiswa FH Unud, tampak hadir pula jajaran perangkat desa, tokoh adat, serta warga masyarakat setempat yang memanfaatkan momentum ini untuk berdiskusi langsung mengenai persoalan tanah di wilayah mereka.
Melalui forum kolaboratif antara instansi pertanahan dan perguruan tinggi ini, diharapkan masyarakat adat di Desa Temesi khususnya, dan Kabupaten Gianyar umumnya, semakin melek hukum. Langkah preventif ini dinilai sangat efektif untuk meminimalisir potensi konflik agraria serta memperkuat legalitas hak-hak atas tanah komunal di Bali.*M01





