Gianyar (Bali Headline) –
Dalam upaya mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis pemanfaatan lahan berkelanjutan, kegiatan Penyuluhan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gianyar digelar Rabu (1/7). Kegiatan ini dipusatkan di Wantilan Desa Adat Benawah, Desa Petak, Kecamatan Gianyar.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai esensi Reforma Agraria, yang tidak hanya berfokus pada penataan aset (legalitas tanah), tetapi juga penataan akses (pemberdayaan masyarakat).
Sinergi Lintas Sektor dan Kehadiran Subak
Kegiatan strategis ini melibatkan sinergi dari berbagai pihak guna memastikan program berjalan tepat sasaran. Hadir dalam kegiatan tersebut:
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemkab Gianyar, Perangkat Desa Petak, Perwakilan krama Subak Gunung Jimbar Kaja, Perwakilan krama Subak Bonnyuh, Perwakilan krama Subak Bonnyuh Sari, Perwakilan krama Subak Benawah Desa Petak
Untuk memberikan pembekalan yang komprehensif, panitia menghadirkan dua narasumber eksternal yang kompeten di bidangnya, yaitu dari Yayasan Kemas Pertanian dan debWATCH Indonesia.
Optimasi Potensi Wilayah dan Hak Atas Tanah
Melalui pemaparan para narasumber, masyarakat dan anggota subak diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum atas kepemilikan tanah. Lebih dari sekadar aspek legalitas, penekanan utama penyuluhan ini adalah bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan modal tanah tersebut untuk membuka peluang pengembangan usaha yang adaptif dan sesuai dengan potensi agraris atau wilayah masing-masing.
Poin Utama Reforma Agraria:
“Reforma agraria pada akhirnya tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat melalui akses terhadap berbagai sumber daya yang mendukung pembangunan ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.”
Mendorong Kesejahteraan Berkelanjutan
Dengan terlaksananya penyuluhan Akses Reforma Agraria ini, diharapkan masyarakat Desa Petak, khususnya para petani yang tergabung dalam keanggotaan subak, tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.*M01





