Gianyar (Bali Headline) –
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menggelar rapat pembahasan terkait permohonan pembatalan peralihan hak yang tercantum dalam sertipikat Hak Milik atas tanah di wilayah Kelurahan Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (7/9).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan masyarakat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pembahasan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti amar putusan secara akurat sekaligus menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan. Seluruh tahapan diproses secara teliti dan tertib, dengan mengedepankan prinsip keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam mengeksekusi putusan badan peradilan demi menjamin hak-hak hukum masyarakat.*M01





