Denpasar (Bali Headline) —
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah di Ruang Rapat Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jaya Sabha), Selasa (15/9).
​Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali ini merupakan langkah nyata tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme pendaftaran tanah dan integrasi data pertanahan bersama perpajakan daerah.
​Sinergi terpadu ini ditujukan untuk mendorong percepatan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di seluruh wilayah Provinsi Bali. Selain mempercepat proses layanan pertanahan, integrasi data ini juga diproyeksikan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
​Penandatanganan kerja sama ini melibatkan jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Bali serta instansi pengelola keuangan dan pendapatan daerah, seperti BPKAD, BKPAD, Bapenda, dan Bakeuda dari seluruh kabupaten/kota di Bali.
​Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menegaskan komitmen penuh untuk mendukung serta mengimplementasikan seluruh poin kesepakatan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan tata kelola pertanahan yang semakin prima, terpadu, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di Kabupaten Gianyar.*M01
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah di Ruang Rapat Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali.
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *