Bogor (Bali Headline) —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menyelesaikan perkara dugaan pencurian tanaman kantong semar di Kebun Raya Bogor melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka resmi dikeluarkan dari tahanan dan dikembalikan kepada pihak keluarga pada Kamis (22/10).
​Proses penyerahan dokumen penetapan pengadilan dan surat persetujuan keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berlangsung di lobi Kantor Kejari Kota Bogor sekitar pukul 11.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh orang tua tersangka, penasihat hukum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta jajaran saksi terkait.
​Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan restorative justice ini mengedepankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan kepentingan korban secara proporsional sesuai ketentuan hukum.
​”Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif bukan semata-mata berorientasi pada penghentian proses hukum, melainkan juga menekankan tanggung jawab atas perbuatan, pemulihan kepentingan korban, dan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Dr. Agus Wirawan Eko Saputro.
​Ia juga berharap momen ini menjadi ajang introspeksi diri bagi tersangka. “Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi momentum bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, serta memberikan penyelesaian yang lebih bermakna bagi pihak korban,” tambahnya.
​Perkara ini bermula dari dugaan pengambilan empat tanaman kantong semar tanpa izin yang merugikan PT Mitra Natura Raya. Perbuatan tersebut diproses berdasarkan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
​Upaya penyelesaian secara damai melalui pendekatan humanis melintasi beberapa tahapan. Tanggal 18 September 2026, proses musyawarah perdamaian digelar di Bale Badami Adhyaksa, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, yang melibatkan tersangka, korban, keluarga, dan pihak terkait.
​Tanggal 28 September 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, M. Teguh Darmawan, menerbitkan persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Tanggal 29 September 2026, dituangkan kesepakatan pemulihan, di mana tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut.
​Tanggal 7 Oktober 2026, Kejari Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-3477/M.2.12/Eoh.2/10/2026. Tanggal 15 Oktober 2026: Pengadilan Negeri Bogor mengeluarkan Penetapan Nomor 6/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Bgr sebagai legalitas akhir penghentian perkara.
​Melalui penanganan perkara ini, Kejari Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat.*M01
Kejari Kota Bogor menyelesaikan perkara dugaan pencurian tanaman kantong semar di Kebun Raya Bogor melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *