Jakarta (Bali Headline) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan guna mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan. OJK menilai perlunya kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola yang baik (good corporate governance).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertajuk “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5).
”Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis perbankan dapat semakin memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui forum ini, Dian berharap tercipta kesepahaman yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan.
Parameter Perlindungan Hukum dan Risiko Bisnis
Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah pakar hukum, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini dihadiri oleh jajaran Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta asosiasi industri perbankan.
Dalam paparannya, Hakim Agung Jupriyadi menyampaikan bahwa keseragaman penafsiran hukum diperlukan untuk mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect (efek gentar) yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.
Ia menjelaskan, BJR dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi, yaitu:
Pelaksanaan keputusan dengan itikad baik.
Kepatuhan terhadap prosedur yang benar.
Ketiadaan benturan kepentingan (conflict of interest).
Adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
”Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama jika dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank,” jelas Jupriyadi. Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium (jalur pidana sebagai upaya terakhir).
Instrumen Anti-Kriminalisasi dan Batasan Hukum
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut Business Judgement Rule sebagai instrumen anti-kriminalisasi. Pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menimbulkan kerugian finansial, asalkan memenuhi lima elemen dasar:
Keputusan diambil dengan itikad baik.
Didasari oleh informasi yang cukup dan benar.
Dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Bebas dari benturan kepentingan.
Dilakukan sesuai batas kewenangan.
Namun, Didik mengingatkan bahwa perlindungan BJR akan otomatis batal jika ditemukan unsur manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu. “Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis, melainkan menjadi akibat dari kejahatan,” tegasnya.
Dari sisi pembuktian unsur pidana, akademisi Universitas Trisakti, Albert Aries, menambahkan bahwa pembuktian mens rea (niat jahat) sangat krusial. Berdasarkan hukum yang berlaku, seseorang atau korporasi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur dalam perundang-undangan.
Melalui sinergi dan sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan dapat melangkah dengan lebih percaya diri dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama seluruh koridor hukum, prinsip kehati-hatian, dan regulasi yang berlaku tetap dipatuhi secara ketat.*S05





