​Jakarta (Bali Headline) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan yang kian meresahkan. Mengingat modus penipuan digital saat ini bergerak cepat dan melintasi yurisdiksi antarnegara, OJK menegaskan bahwa kolaborasi internasional kini menjadi sebuah kebutuhan mutlak.
​Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang digelar secara hybrid di Hotel Pullman, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta luring dari anggota Satgas PASTI, industri keuangan, dan telekomunikasi, serta 100 peserta daring dari Kantor OJK Daerah.
​Scam Sebagai Risiko Sistemik Nasional
​Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa ancaman scam dan fraud bukan lagi sekadar masalah insidental di satu sektor, melainkan telah berevolusi menjadi risiko sistemik yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap seluruh ekosistem keuangan.
​”Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky dalam sambutannya.
​Data mencatat laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan Indonesia telah melonjak signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu yang relatif singkat. Lonjakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemangku kepentingan untuk segera memperkuat kapasitas koordinasi yang lebih terstruktur.
​Strategi Empat Pilar Melalui IASC dan Satgas PASTI
​Dalam menghadapi tantangan ini, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus mengoptimalkan peran Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Langkah cepat yang telah dieksekusi meliputi pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs penipuan.
​OJK menerapkan pendekatan proaktif yang bertumpu pada Empat Pilar Utama:
​Pencegahan (Prevention): Fokus pada peningkatan edukasi, kesadaran masyarakat, serta penguatan kapasitas petugas frontliner melalui pemanfaatan teknologi.
​Deteksi (Detection): Mendorong optimalisasi pemanfaatan data, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early warning system).
​Disrupsi (Disruption): Bertindak cepat dalam memblokir aliran dana dan rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas kejahatan.
​Penegakan Hukum (Enforcement): Memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku.
​Kolaborasi Strategis RI-Australia
​Workshop yang berlangsung selama tiga hari ini didukung oleh Prospera (Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian). Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk bertukar pengetahuan, studi kasus, dan pendekatan taktis antarlembaga kedua negara.
​Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan dari berbagai instansi lintas negara, di antaranya:
​Pihak Australia: Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Optus, dan Australian Federal Police.
​Pihak Indonesia: Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
​Melalui sinergi erat ini, OJK berharap kolaborasi pelindungan konsumen antara Pemerintah Indonesia dan Australia dapat semakin solid dalam memutus rantai penipuan keuangan digital di masa depan.*S05
Kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang digelar secara hybrid di Hotel Pullman, Jakarta.
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *