Gianyar (Bali Headline) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami, S.H., M.H., beserta jajaran, Kejari Gianyar sukses melaksanakan kegiatan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Senin (8/6).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri langsung oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Made Sudarmawan, S.H., M.H., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H.
Kasus yang diajukan dalam permohonan Restorative Justice kali ini adalah perkara Tindak Pidana Penadahan dengan tersangka berinisial I.M.S alias P.K.
Menariknya, perkara ini mengacu pada regulasi terbaru, di mana tersangka diduga melanggar Pasal 591 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Langkah Kejari Gianyar ini sejalan dengan arah kebijakan institusi Kejaksaan RI untuk lebih mengedepankan hati nurani dan kemanfaatan hukum dalam menyaring perkara-perkara yang layak untuk tidak dilanjutkan ke meja hijau, selama memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh undang-undang (seperti perdamaian kedua belah pihak dan kerugian yang telah dipulihkan).*S05





