​
​Jakarta (Bali Headline) –
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas ilegal, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua entitas ini ditindak tegas karena diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham fiktif serta menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
​Langkah preventif ini diambil guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang lebih besar akibat praktik keuangan ilegal yang kian meresahkan.
​Universal Peak: Kedok Investasi Saham IPO Internasional
​Universal Peak dalam operasionalnya mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut-sebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
​Modus Operandi: Menghimpun dana masyarakat melalui skema penyetoran deposit untuk investasi saham, termasuk saham Initial Public Offering (IPO). Anggota dijanjikan keuntungan besar lewat alokasi pembelian saham IPO fiktif yang dibagikan secara acak.
​Pelanggaran Hukum: Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan usahanya menyimpang dari izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi atau situs webnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
​BAFI Group Indonesia: Jebakan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
​Sementara itu, BAFI Group Indonesia menyasar masyarakat yang tengah terjerat masalah pinjaman online dan kartu kredit dengan menawarkan jasa konsultasi penyelesaian utang.
​Modus Operandi: Korban diminta mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka, lalu diarahkan untuk sengaja melakukan gagal bayar (galbay). BAFI Group Indonesia berjanji akan mengurus seluruh utang tersebut dan mengambil keuntungan dari sebagian dana pinjaman yang cair sebagai imbal jasa.
​Klaim Palsu: Entitas ini mencantumkan logo dan klaim palsu seolah-olah telah berizin dan terdaftar di OJK. Kenyataannya, mereka tidak mengantongi izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, serta melanggar perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
​Sebagai tindakan tegas, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan (URL) kedua entitas tersebut, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
​”Masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh kedua entitas ini diminta untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan bisa dipercepat,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya.
​Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar:
​Waspada Investasi Asing: Jangan mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan luar negeri.
​Hindari Modus Gagal Bayar: Mewaspadai jasa pelunasan pinjol yang justru menyuruh konsumen membuat pinjaman baru atau sengaja gagal bayar.
​Selalu Verifikasi: Jangan langsung percaya pada pencantuman logo OJK atau instansi pemerintah tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
​Layanan Pengaduan Masyarakat
​Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjol ilegal, dapat langsung melaporkannya melalui saluran resmi berikut:
​Situs Web: sipasti.ojk.go.id
​Kontak OJK: 157
​WhatsApp: 081157157157
​Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat diajukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku dan memperbesar peluang pengembalian dana.*M01
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *