Gianyar (Judul Bali) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus berkomitmen mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat desa. Melalui Seksi Intelijen, Kejari Gianyar menggelar kegiatan Penerangan Hukum dalam program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) bertempat di Ballroom Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Senin (22/6).
Mengusung tema “Peran Strategis BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas”, kegiatan ini menyasar seluruh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar.
Hadir sebagai narasumber dan undangan utama dalam acara tersebut:
I Nyoman Triarta Kurniawan, SH, MH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar)
I Gede Daging, S.STP., M.Si. (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar)
I Wayan Gede Subayasa, S.Sos., MM (Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Gianyar)
Jajaran personel Seksi Intelijen Kejari Gianyar.
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menegaskan bahwa Program JAGA DESA merupakan langkah preventif (pencegahan) dari korps adhyaksa. Program ini dirancang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa agar terhindar dari jerat hukum.
”Program JAGA DESA fokus pada peningkatan kesadaran hukum, deteksi dini, serta mitigasi risiko hukum. Kami ingin memastikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dan administrasi desa dapat berjalan optimal sejak dini,” ujar I Nyoman Triarta Kurniawan.
Selain pembekalan hukum, para peserta yang hadir juga diberikan pendalaman materi mengenai kedudukan krusial BPD. Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, BPD memiliki tiga peran utama yang harus berjalan seimbang. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa (Perdes) bersama Kepala Desa. Melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja dan pemerintahan desa.
Untuk mendukung optimalisasi peran tersebut, dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan sosialisasi mengenai Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Wadah ini diharapkan menjadi ruang komunikasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas kelembagaan bagi seluruh anggota BPD.
Sinergi Menuju Desa Mandiri dan Akuntabel
Melalui penguatan Program JAGA DESA ini, Kejaksaan Negeri Gianyar berharap sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas PMD, BPD, hingga jajaran Pemerintah Desa dapat semakin solid.
Dengan meningkatnya pemahaman hukum dan kapasitas kelembagaan ini, BPD di Kabupaten Gianyar diharapkan tidak mampu bertindak sebagai mitra strategis kepala desa. BPD yang penting namun solutif akan menjadi benteng utama dalam menyukseskan pembangunan desa sekaligus mengantisipasi munculnya potensi pelanggaran hukum di tingkat akar rumput.*M01





