Gianyar (Bali Headline) –
Menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat terkait transformasi organisasi dan tata kerja baru, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gianyar resmi mengubah pola kerja instansinya. Perubahan signifikan ini menggeser sistem kerja yang semula berbasis tematik menjadi berbasis wilayah.
Sesuai dengan ketentuan terbaru, Kantah Kabupaten Gianyar kini ditetapkan memiliki lima Seksi Wilayah dan satu Subbagian Tata Usaha. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih adaptif dan responsif.
Saat ini, pihak Kantah Gianyar sedang intensif menyusun pembagian wilayah tugas yang proporsional. Penataan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan dihitung secara cermat berdasarkan beberapa indikator utama di setiap kecamatan, antara lain beban kerja dan volume jumlah pelayanan pertanahan, luas wilayah geografis, potensi daerah serta karakteristik permasalahan pertanahan yang spesifik di lapangan. “Penataan berbasis wilayah ini dilakukan agar pelayanan pertanahan menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan semakin mudah diakses oleh masyarakat luas. Selain itu, pola baru ini akan memperkuat fungsi pengawasan serta mempercepat penanganan konflik atau permasalahan pertanahan langsung di lapangan,” ujar pihak Kantah Gianyar dalam keterangan resminya, Jumat (19/6).
Penyusunan usulan pembagian wilayah tugas yang baru ini ditargetkan rampung dan akan segera disampaikan ke tingkat pusat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Transformasi ini menjadi bukti dan langkah nyata dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam mendukung perbaikan kinerja kelembagaan. Dengan memotong sekat-sekat birokrasi tematik dan beralih ke penguasaan wilayah, masyarakat Gianyar diharapkan dapat segera merasakan kualitas pelayanan pertanahan yang jauh lebih cepat, transparan, dan prima.*M01





