Denpasar (Bali Headline) –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memangkas jangka waktu penerbitan sertifikat peralihan hak atas tanah. Layanan yang sebelumnya memakan waktu rata-rata 55 hari, kini dipangkas secara signifikan menjadi hanya 10 hari kerja.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO Jumat (14/8) mengatakan langkah strategis ini merupakan bagian dari transformasi tujuh layanan prioritas atas arahan langsung Menteri ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
​Rincian pembagian waktu skema 10 hari kerja meliputi proses penerbitan sertifikat peralihan hak tanah kini terbagi ke dalam tiga tahapan terukur. Maksimal 2 hari kerja, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
​Maksimal 3 hari kerja, validasi pajak bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Maksimal 5 hari kerja, proses pendaftaran hingga sertifikat resmi diterbitkan oleh BPN.
​Guna memastikan skema ini berjalan optimal di lapangan, kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah juga menyiapkannya dengan mekanisme sanksi tegas bagi pihak atau instansi yang melanggar tenggat waktu yang telah ditetapkan.
​Tahapan Uji Coba di Indonesia dan Bali
​Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap sebelum diberlakukan secara penuh di seluruh Indonesia.
​Tahap I (17 Agustus 2026), Uji coba dimulai serentak di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia. Untuk wilayah Provinsi Bali, uji coba diwakili oleh Kantah Kabupaten Badung dan Kantah Kabupaten Buleleng.
​Tahap II (24 September 2026), penerapan diperluas ke Kantah Kabupaten Tabanan dan Kantah Kota Denpasar. Penerapan Penuh (Akhir Desember 2026), seluruh kantor pertanahan di Indonesia ditargetkan telah menerapkan standar layanan 10 hari kerja.
​Pemangkasan waktu penerbitan sertifikat ini diharapkan menjadi angin segar bagi pergerakan ekonomi daerah. Kepastian hukum dan efisiensi birokrasi yang lebih singkat dinilai dapat memperlancar transaksi properti, menggiatkan iklim usaha, serta menarik daya tarik investasi khususnya bagi Provinsi Bali yang memiliki dinamika dan aktivitas lalu lintas pertanahan sangat tinggi.*M01
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Eko Priyanggodo.
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *