​
Jakarta (Bali Headline) –
​Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam memasarkan platform PAKD tidak resmi. Sebagai tindak lanjut dari pemanggilan tersebut, para KOL yang bersangkutan langsung melakukan take down (penghapusan) dan penyesuaian terhadap konten-konten promosi mereka.
​Satgas PASTI menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki daftar resmi PAKD yang berizin. Platform yang tidak terdaftar di OJK dipastikan ilegal dan berada di luar pengawasan, sehingga sangat berisiko bagi dana masyarakat.
​OJK Siapkan Aturan Ketat untuk Finfluencer
​Untuk memperkuat pelindungan konsumen di era digital, OJK kini tengah mematangkan regulasi khusus yang mengatur aktivitas para influencer keuangan (finfluencer). Aturan ini akan segera ditetapkan dalam waktu dekat agar ruang digital bersih dari promosi keuangan yang menyesatkan.
​Sebagai panduan, Satgas PASTI mengeluarkan imbauan tegas bagi para KOL sebelum mengunggah konten keuangan, di antaranya:
​Riset Mendalam: Melakukan analisis yang memadai sebelum membagikan informasi keuangan.
​Cek Legalitas: Memastikan platform dan produk yang dipromosikan sudah mengantongi izin resmi di Indonesia.
​Edukasi Risiko: Menyampaikan informasi secara jujur, seimbang antara potensi keuntungan dan risiko (high risk, high return).
​Tanpa Klaim Palsu: Dilarang menjanjikan keuntungan pasti, bebas risiko, atau memakai testimoni fiktif.
​Transparansi: Terbuka kepada publik jika konten tersebut mengandung unsur komersial atau endorsement.
​Izin Rekomendasi: Wajib memiliki izin resmi jika memberikan rekomendasi investasi spesifik.
​Blokir Massal dan Imbauan “2L” untuk Masyarakat
​Selain menertibkan para KOL, Satgas PASTI juga telah memblokir akses ke berbagai akun media sosial dan tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD ilegal.
​Masyarakat kembali diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menyetor dana:
​Legal: Pastikan pelaku usaha, platform, dan produknya telah berizin resmi dari OJK.
​Logis: Waspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, instan, dan tanpa risiko.
​Kanal Pengaduan Resmi:
​Laporan Investasi/Pinjol Ilegal: Website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
​Korban Penipuan Keuangan (Blokir Rekening Cepat): Website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.*S05
Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *