Jakarta (Bali Headline) —
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi Senin (17/8). Langkah ini dihadirkan sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan publik serta kado kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia.
Peluncuran yang berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, serta dihadiri jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN dan perwakilan instansi terkait.
Ketiga program transformasi utama yang diberlakukan meliputi:
Pengukuran Terjadwal, menetapkan masa tunggu pengukuran tanah maksimal 7 hari dan penyelesaian berkas dalam waktu 5 hari. Layanan ini dinyatakan efektif berjalan di 446 kantor pertanahan.
Peralihan Hak Terintegrasi, mangkas durasi proses balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Organisasi Berbasis Wilayah, penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang menata jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan. Sistem baru ini diterapkan sebagai percontohan di 10 Kantah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembenahan sistem pelayanan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah.
”Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian, kapan masalahnya selesai kalau masyarakat datang ke BPN,” ujar Nusron dalam sambutannya.
Sebagai komitmen pelaksanaan, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I layanan Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh 6 Kepala Kantah wilayah Jabodetabek, serta diikuti secara daring oleh 11 Kepala Kantah dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.*M01





