Denpasar (Bali Headline) –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro, resmi meraih gelar Doktor Hukum usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Denpasar, Senin (24/8).
Agus Wirawan sukses mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam”. Isu ini dinilai sangat strategis dan relevan dengan dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini.
Sidang terbuka tersebut menghadirkan Penguji Eksternal yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Selain itu, jajaran promotor dan penguji dari FH Unud yang terlibat meliputi
Promotor: Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum. (Dekan FH Unud)
Co-Promotor I: Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H.
Co-Promotor II: Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, S.H., M.H.
Penguji: Dr. Sagung Putri M.E. Purwani, S.H., M.H., Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, S.H., M.Kn., Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, S.H., M.H., serta Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, S.H., M.H.
Sejumlah pejabat tinggi kejaksaan dan tokoh hukum turut hadir menyaksikan jalannya sidang, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Asdatun Kejati Bali Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Aswas Kejati Bali Sukamto, S.H., M.H., perwakilan jaksa se-Bali (Denpasar, Badung, Gianyar), Tim Jamwas Kejagung RI, serta pengacara Bali Erwin Siregar.
Dalam pemaparannya, Agus Wirawan menegaskan bahwa kajian akademis ini dirancang untuk dapat diterapkan secara langsung dalam praktik penegakan hukum dan pembentukan regulasi.
”Hasil disertasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata. Gagasan reformulasi ini harus memberikan dampak konkret, bukan sekadar seremonial akademik yang arsipnya tersimpan di kampus,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan beberapa rekomendasi strategis.
Pembuat Undang-Undang, segera mengkaji ulang rumusan undang-undang penanganan korupsi di sektor sumber daya alam.
Penegak Hukum, menggunakan pisau analisis yang dirumuskan dalam disertasinya untuk pembuktian kerugian perekonomian negara.
Lembaga Sektor SDA, melakukan harmonisasi penegakan hukum guna mengoptimalisasi pemberantasan korupsi.
Raihan gelar doktor ini menambah kontribusi akademis nyata dari praktisi kejaksaan dalam penguatan hukum pidana khusus di Indonesia.*M01





