​Jakarta (Bali Headline) –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja intermediasi perbankan domestik tetap menunjukkan pertumbuhan positif dan profil risiko yang terjaga. Di tengah volatilitas pasar global dan lonjakan harga energi, industri perbankan nasional dinilai tetap tangguh dan memiliki permodalan yang kuat.
​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pada Maret 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 9,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai Rp8.659,05 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Februari 2026 yang tercatat sebesar 9,37 persen.
​”Peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian, namun industri perbankan di Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa mendatang,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).
Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan kualitas aset yang tetap terjaga. Rasio Loan at Risk (LAR) tercatat membaik menjadi 8,94 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 9,24 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) Gross berada di level 2,14 persen dan NPL Net di angka 0,83 persen.
​Sektor ekonomi konstruksi menjadi penyumbang pertumbuhan kredit terbesar dengan kenaikan signifikan sebesar 46,67 persen (Rp181,98 triliun). Disusul oleh sektor rumah tangga sebesar 5,56 persen dan industri pengolahan sebesar 7,96 persen.
​Likuiditas Memadai
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami kenaikan sebesar 13,55 persen (yoy) menjadi Rp10.230,81 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan Giro (21,37 persen), Deposito (8,36 persen), dan Tabungan (11,57 persen).
​Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar 84,64 persen. Menurut Dian, level ini mengindikasikan bahwa perbankan masih memiliki ruang likuiditas yang cukup luas untuk terus menyalurkan kredit ke depannya.
​Kredit UMKM Kembali Bangkit
Kabar positif juga datang dari sektor UMKM. Setelah sempat mengalami kontraksi pada Februari lalu, kredit UMKM pada Maret 2026 mulai menunjukkan pemulihan dengan ekspansi sebesar 0,12 persen (yoy) menjadi Rp1.498,64 triliun.
​Dian menjelaskan, OJK terus mendukung penguatan UMKM melalui penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan yang tepat, cepat, dan inklusif bagi para pelaku usaha kecil.
​”Perbankan diharapkan aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM melalui pendekatan rantai pasok dan digitalisasi proses kredit,” tambahnya.
​Optimisme pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh kebijakan pemerintah, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata. Sinergi antara kebijakan otoritas dan dukungan pemerintah diharapkan dapat memacu pertumbuhan bisnis dan kredit UMKM menjadi lebih baik pada periode mendatang.*M01

Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *