Jakarta (Bali Headline) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga dan kokoh pada periode April 2026. Ketahanan ini tercapai di tengah dinamika geopolitik global yang masih diliputi ketidakpastian serta ancaman stagflasi dunia.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar 30 April 2026, OJK menyoroti bahwa meskipun telah tercapai kesepakatan gencatan senjata antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel pada awal April, blokade Selat Hormuz yang masih berlanjut tetap mengganggu distribusi energi global. Hal ini menyebabkan harga minyak dunia tetap fluktuatif pada level tinggi.
”Ekonomi global masih dibayangi risiko stagflasi. IMF bahkan memangkas proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1 persen untuk tahun 2026 akibat fragmentasi geopolitik dan gangguan rantai pasok,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (5/5).
Berbeda dengan tren global yang melambat, ekonomi nasional justru menunjukkan performa solid dengan pertumbuhan di level 5,61 persen. Angka ini ditopang kuat oleh konsumsi rumah tangga dan peningkatan pengeluaran pemerintah. Ketahanan eksternal Indonesia juga terjaga dengan cadangan devisa mencapai USD 148,2 miliar dan surplus neraca perdagangan sebesar USD 1,2 miliar.
Geliat Pasar Modal dan Investasi
Di sektor Pasar Modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat berada di level 6.956,80. Meski mengalami koreksi tipis sebesar 1,30 persen (mtm) akibat sentimen global, likuiditas pasar modal domestik dinilai masih sangat terkendali (manageable) dengan Nilai Transaksi Harian rata-rata mencapai Rp18,51 triliun.
Menariknya, minat masyarakat untuk berinvestasi terus melonjak. Tercatat ada penambahan 1,74 juta investor baru hanya dalam bulan April 2026. Secara total, kini terdapat 26,49 juta investor di pasar modal Indonesia, atau tumbuh 30,06 persen sejak awal tahun (ytd).
Industri pengelolaan investasi juga mencatatkan rapor hijau:
Total Asset Under Management (AUM): Mencapai Rp1.072,64 triliun (naik 1,53% mtd).
Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana: Tercatat Rp711,89 triliun.
Penghimpunan Dana Korporasi: Mencapai Rp56,35 triliun melalui IPO, PUT, dan EBUS.
Ketegasan Pengawasan dan Penegakan Hukum
OJK terus berkomitmen menjaga integritas pasar dan pelindungan konsumen. Sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak di sektor Pasar Modal.
Khusus selama April 2026, denda sebesar Rp22,26 miliar telah dikenakan kepada sejumlah pihak, termasuk pengendali emiten, direksi, komisaris, hingga akuntan publik yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan iklim investasi di Indonesia tetap sehat, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat luas.*M01




