Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Gianyar terus menunjukkan komitmen serius dalam mendukung program Gubernur Bali terkait penanganan sampah berbasis sumber. Sebagai langkah nyata, Pemkab Gianyar mewajibkan seluruh desa untuk mengalokasikan anggaran khusus penanggulangan sampah minimal sebesar Rp300 juta melalui Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2026.
Langkah strategis ini diperkuat dengan studi banding yang dilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gianyar ke Kota Yogyakarta untuk mempelajari sistem pengolahan sampah yang efisien dan bernilai ekonomi.
Ketua Komisi II DPRD Gianyar, Dr. I Nyoman Amerthayasa, Senin (29/12) mengungkapkan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mendalami proses penanganan sampah yang diterapkan oleh Walikota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG. Dalam 100 hari kerjanya, Hasto Wardoyo dinilai sukses mengubah masalah sampah menjadi sumber pendapatan daerah.
”Kami melihat langsung bagaimana Yogyakarta menangani sampah dengan sangat baik. Sampah bukan lagi menjadi beban, melainkan sesuatu yang menghasilkan pendapatan (income),” ujar Amerthayasa.
Inovasi Pengolahan: Dari Biopori hingga Pupuk Kompos
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Amerthayasa memaparkan beberapa poin kunci keberhasilan Yogyakarta yang dapat diadaptasi di Gianyar:
Pilah dari Rumah: Setiap keluarga diwajibkan memilah sampah organik. Bagi rumah tangga yang memiliki lahan, disarankan membuat lubang biopori untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
Produksi Kompos Skala Besar: Sampah organik yang masuk ke TPA tetap dipilah dan ditimbun dengan tanah. Dalam waktu enam bulan, sampah tersebut berubah menjadi kompos berkualitas.
Sirkular Ekonomi: Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengemas kompos tersebut untuk dijual kepada para petani, sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain sampah organik, Yogyakarta juga berhasil mengelola sampah sisa makanan (residu makanan) dari sektor pariwisata. Pemerintah menyiapkan wadah khusus berupa ember/tong sampah di titik-titik strategis seperti restoran dan rumah makan, warung-warung dan entral pedagang kaki lima. “Sisa makanan ini diangkut oleh petugas kebersihan dan dijual kembali kepada para peternak. Kesimpulannya, di Yogyakarta sampah ditangani, diolah, dan menghasilkan uang,” tambah Amerthayasa.
Harapan untuk Gianyar
Dengan adanya kebijakan wajib anggaran Rp300 juta per desa pada tahun 2026, Dr. I Nyoman Amerthayasa berharap desa-desa di Gianyar dapat meniru pola integrasi yang ada di Yogyakarta. Hal ini sejalan dengan visi pengolahan sampah berbasis sumber agar masalah lingkungan selesai di tingkat desa dan tidak membebani TPA secara berkelanjutan.*M01
Ketua Komisi II DPRD Gianyar, Dr. I Nyoman Amerthayasa saat diterima Walikota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG. rangkaian studi banding guna mengadopsi Keberhasilan Yogyakarta dalam penanganan sampah.