Denpasar (Bali Headline) —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 serta Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 di Denpasar, Bali, pada Jumat (2/10). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat fondasi, ketahanan, serta daya saing industri perbankan nasional dalam menghadapi perubahan lingkungan ekonomi global dan dinamika teknologi.
Acara peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, bersama jajaran pimpinan industri bank umum.
Dalam sambutannya, Friderica menegaskan pentingnya membangun industri perbankan yang resilien, inovatif, produktif, dan inklusif. Menurutnya, kinerja sektor keuangan Indonesia saat ini berada dalam kondisi solid meski ditengah ketidakpastian geopolitik global.
”Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen (yoy), sementara rasio kecukupan modal (CAR) masih solid di angka 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11 persen,” ujar Friderica.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa RP3I 2026–2030 disusun sebagai arah pengembangan yang jelas guna merespons tantangan global serta mendukung prioritas pembangunan nasional jangka menengah dan panjang. Penyusunan roadmap ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lima Prioritas Strategis RP3I 2026–2030
Arah pengembangan perbankan Indonesia selama lima tahun ke depan ditopang oleh lima prioritas utama:
Penguatan Kelembagaan dan Integritas: Memperkuat permodal, likuiditas, tata kelola, dan manajemen risiko perbankan.
Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital: Mendorong transformasi digital yang aman (prudent) dan memperkuat pertahanan siber.
Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi: Memperluas aktivitas universal bank serta memperkuat pembiayaan pada sektor produktif dan supply chain.
Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan: Mendorong pembiayaan berwawasan lingkungan dan pengelolaan risiko iklim.
Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan Adaptif: Mewujudkan perizinan yang efisien dan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).
Pelaksanaan lima prioritas ini turut didukung oleh empat pilar fondasi (enablers), yakni ekosistem ekonomi, infrastruktur data dan digital, kesiapan SDM, serta koordinasi pengawasan lintas sektor.
Penyempurnaan Panduan Risiko Iklim (CRMS 2026)
Bersamaan dengan peluncuran RP3I, OJK menyempurnakan kerangka pengelolaan risiko iklim dengan merilis CRMS 2026. Pembaruan ini mencakup empat hal utama:
Metodologi penghitungan emisi karbon (Buku 3).
Asumsi makroekonomi dan skenario iklim (Buku 4).
Perluasan cakupan risiko fisik (Buku 5).
Penerbitan Buku 7 Standardized Solutions sebagai acuan implementasi yang lebih konsisten bagi pihak perbankan.
Sinergi antara OJK, pelaku industri, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan sektor perbankan yang modern, tangguh, inklusif, serta mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.*M01





