Jakarta (Bali Headline) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1). Dalam seremoni tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjadikan pasar modal sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional dengan fokus pada penguatan integritas pasar dan percepatan ekonomi hijau.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memaparkan bahwa Pasar Modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan capaian yang sangat positif. Beberapa poin kunci keberhasilan tahun lalu meliputi:
IHSG Rekor: Berada di level 8.646,94, menguat 22,13% (ytd) dengan beberapa kali mencetak all-time high.
Investasi Asing: Mencatatkan net buy sebesar Rp36,23 triliun di semester II-2025.
Pertumbuhan Investor: Jumlah Single Investor Identification (SID) melonjak 36% menjadi 20,2 juta, didominasi oleh generasi muda (di bawah 40 tahun).
Penghimpunan Dana: Mencapai Rp275 triliun dari 215 Penawaran Umum, termasuk 18 emiten baru (IPO).
Menanggapi dominasi investor ritel yang kini mencapai 50% dari total transaksi, OJK tengah memfinalisasi aturan baru bagi pemengaruh keuangan atau finfluencer. Regulasi ini ditargetkan terbit pada pertengahan 2026.
”Kami menekankan pada aspek kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan bagi para finfluencer untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab dan melindungi investor ritel,” ujar Mahendra Siregar.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, memperkenalkan Masterplan Pengembangan Pasar Modal 2026-2030. Visi besarnya adalah membangun pasar modal yang inovatif, transparan, inklusif, dan mampu bersaing secara global pada tahun 2030.
Untuk mencapai hal tersebut, OJK dan SRO menetapkan empat arah kebijakan utama tahun ini:
Kualitas Emiten: Pengetatan aturan free float, transparansi pemilik manfaat (ultimate beneficial owner), hingga kebijakan exit yang jelas.
Basis Investor: Memperkuat peran investor institusi (dana pensiun, asuransi, reksa dana).
Reformasi Tata Kelola: Meningkatkan disiplin pengelolaan perusahaan dan kualitas keterbukaan informasi.
Infrastruktur & Teknologi: Penguatan manajemen risiko TI dan sistem perlindungan data.
Sebagai langkah nyata mendukung keberlanjutan, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Langkah ini merupakan implementasi Perpres 110/2025 untuk menciptakan bursa karbon yang kredibel dan berstandar internasional.
Di sisi lain, OJK juga menunjukkan fungsi sosialnya dengan mengaktifkan POJK 19/2022. Kebijakan ini memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit dan simplifikasi klaim asuransi bagi nasabah yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.*M01





